Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: