Polda Sumatera Utara dan Komnas HAM menemukan informasi bahwa lebih dari satu orang penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin tewas diduga akbat penganiayaan. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi dan pengusutannya hingga tuntas.
Yang pasti, katanya, jika fasilitas itu tidak berizin, berarti ilegal dan menyalahi aturan. Dalam konferensi pers di Balai Kota Medan, Senin, 31 Januari 2022, Edy menolak berkomentar terlalu jauh tentang penyeledikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Dia meminta publik menunggu hasil penyelidikan polisi.
Baca Juga: Datangi Langsung Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat, Komnas HAM: Semakin...
Tim dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, katanya, sudah memeriksa rumah pribadi Bupati Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Aktivitas di fasilitas kerangkeng itu telah dihentikan sembari memastikan aspek legalitasnya.
"Kita menghentikan itu; harus ada izin. Saya kejar itu--legalitas. Dia (kerangkeng manusia) tidak ada legalitas. Saya baru bisa melangkah di situ," ujarnya.
Dia mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara untuk mengawasi aktivitas rehabilitasi swasta di masing-masing wilayahnya. Panti rehabilitasi dalam bentuk apa pun harus berizin dan sesuai prosedur.
"Itu tidak boleh, yang ilegal," katanya.
Fakta mengejutkan ditemukan oleh tim Komnas HAM dan Polda Sumatera Utara atas korban tewas yang merupakan penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat.
"Korban dikebumikan ada di beberapa tempat. Artinya korban lebih dari satu," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam didampingi Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di Medan, Sabtu, 28 Januari 2022.
Choirul menjelaskan, penghuni kerangkeng manusia itu meninggal lebih dari satu orang berdasarkan keterangan saksi, termasuk benda-benda dijadikan alat untuk menganiayaan korban yang tewas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar