Cholil Nafis menegaskan hal tersebut disebabkan karena perubahan terhadap jenis kelamin tidak diakui dalam Islam. Karena itu, jika hal itu dilakukan maka hukumnya tetap mengacu pada jenis kelamin awal.
“Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: