Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praktisi Hukum: Nasabah Sebaiknya 'Lari' ke LAPS

Praktisi Hukum: Nasabah Sebaiknya 'Lari' ke LAPS Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengajar Ilmu Hukum dan praktisi Grace Bintang Hidayanti Sihotang menyarankan agar para nasabah asuransi yang bersikeras meminta pengembalian uangnya supaya menyalurkan tuntutannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Lembaga ini diyakini dapat memberikan solusi dari sengketa antara nasabah pembeli produk unitlink dan perusahaan asuransi.

"Nasabah dapat mengajukan proses penyelesaiannya sendiri-sendiri di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Karena kalau mengajukan gugatan ke pengadilan, biayanya juga tidak sedikit," ujar Grace kepada Wartawan, Senin (17/1/2022) di Jakarta.

Seperti diketahui sengketa antara nasabah asuransi yang meminta pengembalian uang polis unitlink kepada sejumlah perusahaan asuransi belum juga mencapai titik temu. Hingga Senin (17/1), belasan nasabah masih bertahan di gedung kantor PT Prudential untuk menyuarakan tuntutannya. 

Prudential merupakan salah satu dari tiga perusahaan asuransi selain PT AIA Financial Indonesia dan PT AXA Mandiri yang dituntut untuk mengembalikan dana premi para nasabahnya 100 persen dari polis unit link yang dibelinya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: