Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng Ing Eng, UU IKN Mau Digugat Ke MK, Eh Begini Respons Pemerintah

Eng Ing Eng, UU IKN Mau Digugat Ke MK, Eh Begini Respons Pemerintah Kredit Foto: Instagram/I Nyoman Nuarta
Warta Ekonomi -

Baru juga disahkan DPR, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para tokoh yang akan mengguhat UU IKN ini menilai pengesahan UU IKN tak transparan dan terburu-buru. Mengetahui banyak yang akan gugat UU IKN, Menteri Perencanaan Pembangunan nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa santuy aja.

Sampai kemarin, sudah ada 25 orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN. Di antara 25 orang itu terdapat tokoh-tokoh nasional. Seperti eks Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, eks Anggota DPD Marwan Batubara, eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dan artis eno Warisman.

Baca Juga: PIDP Gercep Dorong Ahok Pimpin Ibu Kota Nusantara, Disuruh Cari yang Lain karena Banyak Masalah

Koordinator Poros asional Kedaulatan Negara (PNKN), Marwan Batubara mengatakan, ada empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.

Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.

“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Ketua Umun Muhammadiyah, Din Syamsuddin juga berencana menggugat UU IKN. Gugatan akan dilayangkan bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Tokoh-tokohnya ada Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Muhammad Said Didu, sampai Hatta Taliwang.

Bagaimana tanggapan Suharso terkait banyaknya tokoh yang akan gugat UU IKN? Suharso menyatakan, pihaknya siap dan akan mempelajari begitu gugatan resmi dilayangkan ke MK.

“Kami tentu akan mempelajarinya, saya belum baca petitum yang diajukan,” tegas Suharso, saat menghadiri diskusi soal IKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Staf Khusus Menteri Sekretaris, Faldo Maldini juga ogah ambil pusing. Ia menganggap gugatan terhadap UU IKN sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara. Dengan begitu, pemerintah bisa mendalami ide mengenai IKN.

Pemerintah mempersilakan masyarakat melakukan gugatan apabila merasa UU IKN bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah siap apabila diminta MK untuk memberikan jawaban soal UU IKN saat perkara disidangkan. Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU IKN juga tengah disiapkan.

“Saat ini, kita harus terus berlari menyiapkan masa depan Indonesia. IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini,” ungkap Faldo.

Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar bakal mendalami poin-poin yang menjadi dasar gugatan di MK. Pihaknya masih berkomunikasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN. Mengingat UU IKN belum diundangkan sejak disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

“Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara. Kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang di-review,” aku Indra.

Lalu, bagaimana pandangan pakar soal gugatan ini? Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, belum tahu yang menjadi fokus para tokoh dalam permohonam itu. Apakah prosedurnya yang mau dipukul atau subtansinya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jujur-Jujuran Soal IKN, Katanya Pemindahan Ibu Kota Itu untuk...

“Sejauh yang saya lihat, prosedur pembentukan Undang-Undang IKN suka tidak suka itu valid. Saya tidak menemukan lock hole di formil. Ini ada di prolegnas, ada sosialisasi ke universitas, ngundang para pakar, LSM. Itu berarti dari segi prosedur terpenuhi. Undang-Undang ini kuat karena tidak ada celah untuk dibatalin atau inkonstitusional,” pungkasnya.

Apakah UU IKN akan senasib dengan UU Cipta Kerja? Margarito tidak melihat akan terjadi ke arah itu. Sebab, UU Cipta Kerja terlihat sekali cacat formilnya. Putusan MK juga inkonstitusional bersyarat. Bukan karena UUD 1945, tetapi karena tidak sesuai dengan prosedur UU 12 Tahun 2011. Padahal, JR UU di MK itu tidak bisa disandarkan padaa UU lagi, tapi pada UUD. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: