Eks Penasehat KPK 'Turun Gunung' Menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN), Singgung Hal Penting Ini
Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua turun tangan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Abdullah Hehamahua bersama 11 orang lainnya itu telah terintegrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Pihak yang mengajukan gugatan UU IKN ke MK itu menamakan dirinya sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Dalam pengajuan tersebut, terdapat sejumlah poin yang menunjukkan kerugian konstitusional.
Poin itu berisi pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukan sebagai Undang-Undang IKN.
Baca Juga: Pertamina Merugi Rp11 Triliun, Yan Harahap: Ahok Cuman Bisa Berjanji
Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa sebagai mantan penasihat KPK yang mengabdi puluhan tahun, harus turun tangan menghilangkan segala praktik korupsi di tanah air.
Kemudian, pemohon I juga memahami ada celah terjadinya praktik korupsi melalui pembangunan fisik yang dananya mengalir dari APBN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto