Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembalikan Uang Rp647 Juta, KPK Tetap Panggil Siwi Widi jadi Saksi

Kembalikan Uang Rp647 Juta, KPK Tetap Panggil Siwi Widi jadi Saksi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memanggil mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Siwi bakal dihadirkan di persidangan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan.

Siwi sebelumnya telah mengembalikan uang tersebut senilai Rp647,85 juta ke KPK. "Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Ditjen Pajak Wawan Ridwan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/2)

Ali menambahkan, pengembalian uang yang dilakukan oleh Siwi itu tidak memengaruhi pemanggilannya sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus yang menjerat Wawan Ridwan. KPK meminta Siwi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil.

"Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," tambahnya.

Diketahui, pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: