Adapun beberapa regulasi
dalam rangka pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
Koperasi dan UMKM telah diterbitkan:
• UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
• UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
• UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
• PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan UMKM
• Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
• Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 jo. Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Keputusan Menteri
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko Usaha Simpan
Pinjam Sektor Koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Berbagai Peraturan Menteri mengenai fasilitasi bantuan kepada Koperasi dan
UMKM dalam rangka modernisasi koperasi, telah diterbitkan:
• Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.
Dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Koperasi, telah diterbitkan:
• PP Nomor 14 Tahun 1994 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
• PP Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
• PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
• PP Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
• Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian
Arif menambahkan, terkait kebutuhan regulasi ke depan adalah RUU Perkoperasian yang akan diusulkan ke DPR pada tahun ini sebagai pengganti UU no 25/1992. RUU Perkoperasian ini di maksudkan untuk penguatan kelembagaan koperasi, pengawasan dan penegakan hukum.
Kedua, Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Koperasi yang akan mengatur kelembagaan koperasi, perizinan usaha, pengawasan dan prinsip syariah. Ketiga, PP basis data tunggal KUMKM dan terakhir PP terkait KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) atau standar kompetensi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq