Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Corona Kian Tinggi, Gibran Hentikan Sementara PTM

Kasus Corona Kian Tinggi, Gibran Hentikan Sementara PTM Kredit Foto: Instagram/Gibran Rakabuming Raka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) sekolah di Solo, Jawa Tengah.

Dihentikannya PTM dan digantikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) lantaran kasus Covid-19 di Solo terus melonjak sejak beberapa hari terakhir. Seperti diketahui sebelumnya putra sulung Presiden Jokowi itu tetap bersikukuh untuk menggelar PTM di Solo.

Peniadaan PTM dan menggantinya dengan PJJ hanya boleh berlaku di sejumlah sekolah yang muncul penemuan kasus Covid-19. Kini sikap Gibran pun melunak dan melakukan evaluasi terkait kegiatan PTM.

“PTM kita hentikan mulai hari (Senin) untuk dilakukan evaluasi selama sepekan ke depan. Nanti minggu depan kita putuskan apakah masuk atau tidak. Yang jelas kalau bisa PTM ya PTM,” kata Gibran usai mengikuti rapat penanganan COVID-19 di Balai Kota Solo, Senin, 7 Februari 2022.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan selama satu pekan ini akan dilakukan evaluasi terkait kegiatan PTM. Bahkan, jika nantinya PTM sudah dimulai, ia pun memberikan kelonggaran kepada orang tua siswa apabila belum berani atau tidak berkenan anaknya mengikuti kegiatan PTM bisa diganti dengan PJJ dari rumah.

Kalau orang tua yang mungkin masih takut mengirimkan anaknya ke sekolah ya PJJ boleh dan sudah dianggap sebagai absen,” ujarnya.
Tak hanya menghentikan PTM sementara, ia juga mengambil kebijakan untuk memadamkan lampion Imlek yang menyebabkan kerumuman orang di depan Balai Kota hingga Pasar Gede.

Meski demikian, ia meminta warga untuk tidak takut dengan kenaikan kasus Covid-19 di Solo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: