Soal Hak Imunitas Anggota Dewan, Eks Jubir KPK: Bicara Benar, Bukan Asal Bicara
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ikut berkomentar terkait hak imunitas anggota dewan yang hangat dibicarakan saat ini. Hak imunitas menjadi pembicaraan setelah aparat kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap orang Sunda yang menjerat Anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus yang menjerat Arteria Dahlan tidak bisa dilanjutkan ke rahan pidana. Hal ini sesuai dengan UU tentang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak imunitas anggota dewan.F
ebri menjelaskan hak imunitas anggota dewan dibuat agar wakil rakyar berani berbicara dan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas.Dia berharap penggunaan hak imunitas tidak disalahgunakan. Dia ingin anggota DPR dapat bicara tentang kebenaran, bukan asal bicara.
Baca Juga: Luhut Menelepon Saat Jokowi Sambutan, Langsung Ditanggapi Rocky Gerung
"Ingat agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!," kicau Febri sebagaimana dikutip dari akun Twitter @febridiansyah, Senin (7/2/2022). Masih kata Febri, hak imunitas anggota dewan diatur UU MD3 Pasal 24 ayat 1. Di mana anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
"Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang Hak Imunitas seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat. Agar Hak Imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja. Imunitas bukan impunitas," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto