Desa Wadas Memanas, Aparat Bersenjata Mengepung Warga? Ini Kronologi Versi Warga
"Sekitar pukul 10.00, beberapa mobil polisi memasuki Wadas dan mencopoti poster-poster yang bertuliskan ihwal penolakan terhadap (proyek) penambangan di Desa Wadas," ungkap Insin.
Sekitar pukul 10.48 WIB, tambah Insin, ribuan aparat kepolisian berhasil memasuki Desa Wadas menggunakan motor, mobil, juga ada yang berjalan kaki. Pukul 12.00 WIB, aparat kepolisian mengepung dan menangkap warga yang sedang mujahaddah di masjid.
"Sedangkan proses pengukuran yang dilakukan di hutan tetap berjalan. Pukul 12.24 WIB aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko-posko jaga dan merampas semua barang mereka," urainya.
Baca Juga: Suara Pangeran Cikeas Gak Main-main, Jokowi Diminta Lakukan Ini dalam Tempo Sesingkat-singkatnya
Hingga saat ini, warga masih kesusahan untuk mendapatkan sinyal karena ada indikasi jaringan selulet di sana di-takedown, sehingga terhambat untuk mengabarkan kondisi lapangan. Selain itu, para pemuda setempat jadi buruan aparat hingga ke hutan.
"Polisi juga melakukan teror dan kriminalisasi terhadap warga Desa Wadas dengan menangkap, mengelilingi dan memasui rumah-rumah warga yang mana terdapat banyak perempuan, lansia, dan anak-anak," kisah Insin dalam rilis GEMPA DEWA tersebut.
Rupanya, peristiwa bukan baru pertama kalinya terjadi. Pada 23 April 2021 lalu, aparat kepolisian juga melakukan aksi yang sama di Desa Wadas.
Dalam rilis tersebut, juga terdapat tiga poin pernyataan sikap dari GEMPA DEWA yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah. Peryataan sikap itu, antara lain;
1. Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo.
2. Menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas.
3. Bebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polresta Purworejo.
Polisi Klaim Humanis
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran persnya di Semarang menjelaskan, bahwa Kapolda Jateng atas dasar surat permohonan itu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN. Adapun luas tanah yang dibebaskan saat ini seluas 124 hektare.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto