Politikus Partai Demokrat Yan Harahap memberikan komentarnya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Yan mempertanyakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang membuat JHT baru bisa dicairkan oleh pekerja pada usia 56 tahun. Menurutnya, peraturan tersebut terlalu sadis.
"Menaker memutuskan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Jadi andai di-PHK saat usia 36 tahun baru bisa ambil uang pensiunnya 20 tahun lagi? Sadis," tulis Yan dilansir dari akun Twitter pribadinya @YanHarahap, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: Loyalis Minta Masa Jabatan Jokowi Diperpanjang, Omongan Pengamat Pedas: Pindah ke Negara Lain Saja!
Ia juga menduga peraturan ini memberikan kesan bahwa pemerintah membutuhkan uang dari para pekerja untuk digunakan terlebih dahulu sebagai anggaran untuk kebutuhan pemerintah. Sebab, ia menilai pemerintah sudah sulit untuk berutang atau peminjaman kepada pihak lain."Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/karyawan untuk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?" pungkasnya.
Menaker memutuskan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pd usia 56th. Jadi andai di-PHK saat usia 36 th baru bs ambil uang pensiunnya 20 thn lagi? Sadis.
— Yan A. Harahap (@YanHarahap) February 12, 2022
Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/karyawan utk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang? https://t.co/YqeEjFZDGm
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Salah satu aturan tersebut adalah pencarian JHT hanya bisa dicairkan minimal telah mencapai 56 tahun. Dalam peraturan tersebut, salah satu poin menjadi kontroversial. JHT hanya bisa dicarikan 100 persen jika usia peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun.
Aturan ini juga telah tercatat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lalu. Disebut bahwa putusan ini diambil demi menjamin peserta dapat menerima uang tunai ketika telah memasuki masa pensiun. Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah melindungi masa pensiun dari peserta BP Jamsostek.
Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau telah meninggal dunia. Selain itu, bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK juga akan mengikuti aturan tersebut dan tetap tidak bisa mencairkan 100 persen JHT sebelum usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan berubah status menjadi WNA, maka saldo JHT bisa langsung dicairkan. []
Baca Juga: PDIP Terkesan Memanas karena Curhatannya, Puan Maharani Kena Tegur Megawati? Pengamat: Tidak Mungkin
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto