Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MES Jabar: Pergub Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Inovatif

MES Jabar: Pergub Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Inovatif Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah. Terlebih, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut penuh inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong pengembangan usaha para pelaku UMKM.

Seperti diketahui, Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub Jabar) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Genjot Ekonomi Syariah, Jawa Tengah Perkuat Wisata Halal

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat, Zaenal Aripin, mengatakan bahwa banyak terobosan baru atau inovasi yang tertuang dalam Pergub Jabar tersebut sehingga bisa memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi umat. Selain itu, pergub ini pun bisa mengakselerasi pembangunan, menciptakan lapangan kerja dan daya saing, serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor.

"Kami sangat apresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah ini. Bahkan, kami pun sangat kagum dengan inovasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dituangkan dalam menyusun pergub ini. Ini membuktikan Pak Ridwan Kamil sangat paham dan mendukung pengembangan ekonomi syariah," jelas Zaenal kepada wartawan di Bandung, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, ada beberapa inovasi yang memang diperlukan dalam akselerasi tersebut, seperti halnya pada program pengembangan industri halal, di mana Pemerintah Daerah Provinsi mengembangkan Industri Halal yang terdiri atas Makanan Halal, Pariwisata Ramah Muslim, Mode Fesyen, Media dan Rekreasi Halal, serta Obat dan Kosmetik Halal.

Dia menyebutkan, dalam mengembangkan Industri Halal ini ada pengembangan produk berupa barang atau jasa. Termasuk, percepatan pemenuhan sertifikasi produk halal, pengembangan kemasan produk halal, promosi dan pemasaran serta pengembangan platform informasi produk halal yang terintegrasi.

"Semua itu akan sangat membantu para pelaku UMKM," ujarnya.

Begitu juga untuk program Pariwisata Ramah Muslim dan Kawasan Industri, lanjutnya. Selain ada penguatan SDM Pariwisata Ramah Muslim Provinsi Jawa Barat, juga ada peningkatan Kualitas Pariwisata Ramah Muslim Bertaraf Internasional dengan harga terjangkau.

"Yang cukup menarik pengembangan sektor ini berbasiskan digital. Seperti halnya untuk penyusunan standar kualitas pariwisata ramah muslim melalui pengembangan muslim friendly rating apps. Termasuk, pembuatan platform aplikasi promosi dan e-commerce industri pariwisata ramah muslim. Begitu juga dengan yang lainnya melalui Pemanfaatan teknologi industri 4.0 melalui platform digital," jelasnya.

Begitu juga, lanjut Zaenal, dengan program untuk pengembangan Industri Keuangan Syariah. Diungkapkannya, dalam memperkuat industri Keuangan Syariah, Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan berbagai hal. Di antaranya, meningkatkan dan memfasilitasi literasi keuangan syariah dan perlindungan konsumen. Termasuk juga, mendorong penggunaan jasa dan layanan keuangan syariah oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Usaha Milik Daerah.

"Tidak hanya itu, program ini pun memberikan akses atau jangkauan produk dan layanan Keuangan Syariah yang universal dan inklusif bagi masyarakat Jawa Barat. Termasuk, mendorong pembiayaan pembangunan daerah melalui skema pembiayaan Syariah yaitu Sukuk Daerah dan KPBU Syariah. Bahkan, mendorong penggunaan jasa Keuangan Syariah pada kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ibadah seperti sedekah, infaq, zakat, umrah, haji, dan qurban," jelasnya.

Tidak sebatas itu, program ini pun mendorong pembentukan dan/atau konversi Lembaga Keuangan Milik Daerah menjadi Lembaga Keuangan Milik Daerah Syariah. Selain itu, juga mendorong konversi perbankan konvensional milik daerah menjadi perbankan syariah milik daerah untuk mengakselerasi peningkatan pengembangan perbankan syariah.

Bahkan, program ini pun mendorong kolaborasi Lembaga Keuangan Syariah dengan berbagai pemangku kepentingan pada bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah. Serta, mendorong penggunaan teknologi Keuangan Syariah digital, diimbangi dengan literasi digital.

Baca Juga: Genjot KUR Syariah, UUS Bank Sinarmas Gandeng PP Muhammadiyah

"Termasuk, peningkatan penggunaan Lembaga Keuangan Syariah dalam transaksi keuangan daerah," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar Pergub Jabar Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah segera disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat pun bisa paham mengenai pergub ini.

"Kami harapkan pergub ini segera disosialisasikan dan MES Jabar akan mendukungnya dengan maksimal," katanya.

Hal senada pun diungkapkan BPH MES Jabar, Jajang W Mahri, yang mengatakan bahwa Pergub no.1 tahun 2021 tentang percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Jabar ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Jawa Barat.

"Pergub ini cukup komprehensif karena di dalamnya mencakup hampir semua aspek ekonomi keuangan syariah, antara lain binsis syariah, industri halal, pariwisata ramah muslim, termasuk keuangan komersial Islam dan keuangan sosial Islam," ungkapnya.

Menurutnya, Pergub Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut akan memperkuat ekonomi umat dan masyarakat.

"Kelebihan pergub ini ada keinginan kuat secara politis untuk umat, mudah-mudahan ini bisa ditangkap oleh para pemangku kebijakan dan masyarakat bagaimana ini terimplementasikan dengan baik. Jadi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil saya kira sudah sangat luar biasa tinggal bagaimana ini bisa terimplementasikan dengan baik. Yang pasti, ini perlu disosialisasikan dengan masif," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: