Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Agenda pemeriksaan tersebut untuk menelusuri temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
“Benar, hari ini KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK atas nama tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/2).
Terbit saat ini menjadi tahanan KPK dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat, Sumut.
Ali menuturkan, pemeriksaan oleh penyidik dari Polda Sumut tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Ali.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Terbit, hingga kini lebih dari 65 orang. "Saksi diperiksa bertambah. Saat ini sudah lebih dari 65 orang," katanya, Sabtu (12/2).
Puluhan orang yang diperiksa tersebut terdiri atas orang-orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta pihak keluarga, atau pun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut.
Ia menyebut, Polda Sumut hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
Selain memeriksa puluhan saksi, polisi juga mengeksomasi atau membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan tim KPK sempat menemukan kerangkeng manusia saat hendak menangkap tangan Terbit Rencana di kediamannya. Namun, saat itu, Terbit Rencana sudah tidak ada di tempat.
“Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak dua ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat,” ungkap Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).
Ghufron menuturkan, tim KPK hanya mendokumentasikan temuan kerangkeng di rumah Terbit Rencana. Hal itu karena tim KPK harus mencari Terbit Rencana. Terbit Rencana diduga menyiksa sejumlah pekerja sawit dengan memasukkan mereka ke dalam kerangkeng di rumahnya.
Dugaan perbudakan itu sendiri telah dilaporkan oleh Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM beberapa waktu lalu juga telah selesai meminta keterangan Terbit Rencana terkait kerangkeng di kediamannya. Komnas HAM membenarkan Terbit Rencana mengetahui ada orang yang tewas di kerangkengnya.
“Nggak ngomong hitung orang, tapi (tahu) bahwa ada yang meninggal, iya,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: