Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Penipuan Properti, Ini Jenis-jenisnya dan Cara Menghindarinya...

Marak Penipuan Properti, Ini Jenis-jenisnya dan Cara Menghindarinya... Kredit Foto: Manakib Rezeki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa modus penipuan di dunia properti kerap kali terjadi. Korbannya tak selalu datang dari kalangan awam, melainkan tak jarang juga menimpa masyarakat secara keseluruhan tanpa memandang kelas sosial.

Sebagai bentuk antisipasi dan literasi kepada masyarakat, Pinhome melalui Ahli Properti dan Pembiayaan Vina Yenastri membeberkan beberapa modus penipuan yang wajib diwaspadai baik oleh penjual maupun pembeli properti. Melansir dari siaran resminya, Selasa (15/02) diharapkan kedepannya masyarakat lebih jeli dan berhati-hati sebelum memutuskan bertransaksi.

Baca Juga: Melbourne Diskon Pajak Pembelian Hunian 50%, Crown Group Pede Sektor Properti Makin Moncer

Berikut beberapa modus penipuan yang kerap terjadi di dunia properti:

Modus dengan SMS

Modus penipuan ini paling sering terjadi dan hampir setiap orang sudah menyadari bahwa pada dasarnya ini merupakan trik penipuan. Namun, tak jarang masih ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Dari sisi penjual properti, ada orang SMS pura-pura tertarik dengan propertinya, lalu ditelepon dan ada permainan kata-kata dari penipu. Hingga dapat mengakibatkan penjual tertipu,” kata Vina dalam Bahas Tuntas Properti by Property Academy Pinhome.

DP dibawa oleh oknum perantara

Jika menggunakan perantara, pastikan sudah terdaftar di AREBI dan ditransfer ke rekening perusahaan.

“Ketika ingin menjual properti menggunakan perantara, baik itu saudara sendiri atau agen properti, sebenarnya lebih aman menggunakan agen properti ya. Jadi ketika si pembeli membayar DP menggunakan rekening perantara, rekeningnya harus berupa rekening PT dari si agen propertinya. Tapi kalau tidak menggunakan broker atau agen properti, dalam artian tidak ada pihak ketiga, sebaiknya DP itu ditransfer ke rekening penjualnya atau yang namanya ada di sertifikat,” terang Vina.

“Lalu sekarang bagaimana kalau si penjualnya yang kabur dan transaksinya belum selesai? Maka dari itu sebelum melakukan transfer atau pembiayaan apapun kepada di penjual, harus menggunakan perjanjian resmi. Kemungkinan (penipuan) tersebut pasti ada ya, tapi bisa diminimalisir dengan perjanjian itu. Jadi semisal jika si penjual abai atau lalai, seperti apa sanksi atau kesepakatan antara si penjual dan pembeli,” lanjutnya.

Pembeli pinjam sertifikat asli

Untuk dicek ke BPN menggunakan notaris rekanan, pastikan notarisnya terpercaya atau bisa dicek bersamaan ke BPN jika mau melakukannya secara independen.

“Bagaimana supaya jenis penipuan ini tidak terjadi? Pertama, lakukan pengecekan di BPN menggunakan notaris rekanan. Jadi notarisnya ini juga yang terpercaya. Bisa juga menggunakan pengecekan sertifikat online melalui aplikasi dari BPN. Atau kalau mau ngecek langsung ke kantor BPN, bisa dilakukan bareng-bareng dari pihak pembeli dan pihak penjual, itu akan lebih aman. Jangan sampai ngasih sertifikat asli ke pembeli atau orang yang mengaku-ngaku sebagai pembeli,” jelas Vina.

Mafia tanah

Tanah yang legalitas masih girik, segera diproses sertifikatnya. Menurut Vina, mafia tanah ini tidak bisa bekerja sendirian, pasti dibantu oleh oknum yang lain. Jadi, biasanya dari properti atau tanah yang masih girik, yang belum bersertifikat, lalu dari tanah tersebut diakui oleh si mafia tanah ini dan diklaim bahwa tanah itu adalah milik dia.

"Biasanya ini terjadi di daerah atau lokasi yang statusnya masih girik, belum ada sertifikat. Tentu peradilan dan lain-lain prosesnya sangat panjang dan ribet. Jadi gimana kalo status tanahnya masih girik? Buruan deh langsung proses untuk dibuat sertifikatnya,” bebernya.

Scam listing

Buat perjanjian sewa-menyewa notariil. Curigai jika ada harga yang terlalu murah di bawah harga pasar.

“Scam listing ini biasanya lebih kepada sewa-menyewa. Jadi misalkan ada iklan penyewaan apartemen atau properti, lalu ada yang menyewa selama satu bulan. Lalu di tengah-tengah masa sewanya, properti ini diiklankan lagi dan dipakai untuk disewakan ke orang lain lagi dengan harga murah. Gimana cara menghindarinya? Ketika Anda menyewa properti, lakukan juga surat perjanjian sewa-menyewa di depan notaris. Jadi aman juga secara hukum,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: