Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Wujudkan Kota Bersih

Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Wujudkan Kota Bersih Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) mampu mewujudkan kota dan kabupaten yang bersih dari persampahan. Terlebih, persampahan merupakan bagian dari subbidang pada urusan wajib di bidang pekerjaan umum dan lingkungan hidup.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, terwujudnya kota yang bersih dari persampahan tertuang dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemendagri Dukung Akselerasi dan Peningkatan Dana Satuan Pendidikan

Menurut dia, pemda dapat menyesuaian bentuk kelembagaan yang mengurusi persampahan dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bentuk kelembagaan yang dapat dipilih oleh daerah antara lain melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), atau pengembangan menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Selain itu, pemda juga diharapkan dapat menggencarkan program-program terkait dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan persampahahan. Langkah itu dapat meniru daerah lain, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, Kota Balikpapan, dan daerah lainnya.

"Berkait dengan BLUD, saat ini Kemendagri telah menerbitkan pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD pengelolaan sampah," katanya.

Sugeng juga menjelaskan, dari segi tantangan penyelenggaraan subbidang persampahan di daerah, salah satu ialah soal alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah yang masih belum ideal, terutama dalam menangani jumlah timbulan sampah. Selain itu, dukungan pengelolaan sampah oleh swasta juga masih belum optimal sehingga penganggaran masih bertumpu pada APBD.

Padahal, subbidang persampahan di daerah pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 banyak didominasi oleh subkegiatan penanganan sampah, baik dari pemilahan, pengumpulan, dan pemrosesan akhir. "Bidang persampahan merupakan salah satu bidang yang dapat dikerjasamakan oleh pemerintah daerah," jelas dia.

Dalam hal ini, pelaksanaan kerja sama daerah dengan daerah lain maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dapat dilaksanakan dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.

Sugeng berharap, pemda dapat mendorong pemanfaatan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan. Saat ini, kata dia, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Retribusi berdasarkan Permendagri dimaksud telah mengakomodasi perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: