Polda Sumatera Utara bakal memanggil paksa Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan, mengatakan pemanggilan ketiga akan dilayangkan pekan depan untuk klarifikasi, setelah Indra dua kali mangkir.
"Kami jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata John Charles di Polda Sumut, Rabu (16/2).
John mengatakan, pemanggilan Indra tersebut berkaitan dengan laporan seorang pria (RA) pada 2020, yang menduga aplikasi Binomo merupakan permainan judi daring.
Kasus tersebut bermula ketika RA menginvestasikan uang sebanyak Rp 45.000.000 dan tidak mendapatkan balasan seperti yang dijanjikan.
RA kemudian merasa tertipu karena investasi tersebut tidak sesuai dengan harapan.
RA juga melaporkan Fakar Suhartami terkait kasus dugaan penipuan tersebut, namun pemanggilan terhadap Fakar belum dilayangkan.
"Ini masih proses penyidikan, jadi Indra Kenz masih akan diundang kembali ke Polda Sumut," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: