Kocak! Peserta JHT yang Meninggal di Usia 48 Tahun Terpaksa Bangkit di Umur 56 Buat Cairkan JHT
Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi sorotan masyarakat peraturan JHT yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah lewat Permenaker 2/2022 terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menuai protes.
Protes keras tidak hanya datang dari elite politik namun masyarakat awam juga merasa keberatan jika JHT mesti dicairkan ketika pesertanya sudah berusia 56 tahun.
Berbeda dengan keberatan para elite politik yang menyuarakan keberatan dengan nada-nada serius, sebagian masyarakat Indonesia justru menanggapi hal ini dengan guyonan yang mengocok perut.
Baca Juga: Polemik JHT Berbuntut Panjang, Kini Somasi Dilayangkan ke Ida Fauziyah: Kalau Tidak Merespons...
Terbaru sebuah meme soal protes JHT ini sukses bikin pengguna sosial media terpingkal-pingkal. Meme itu pertama kali diunggah akun instagram @local.communion.
Dalam meme tersebut Menteri Ida tampak didatangi pocong yang mau mengklaim JHTnya. Disebutkan orang tersebut terpaksa bangkit lagi dari kuburan karena dirinya meninggal dunia ketika berusia 48 tahun. Karena terkendala peraturan Menteri Ida yang bersangkutan tidak dapat mencairkan JHT ketika itu. Diapun bangkit dari kubur saat berusia 65 tahun.
“Salah satu peserta yang meninggal pada usia 48 tahun, terpaksa bangkit dari kubur untuk mencairkan JHT nya pas saat dia berusia 56 tahun.” demikian bunyi tulisan pada meme tersebut dikutip Populis.id Kamis (17/2/2022).
Sontak saja unggahan itu diserbu pengguna media sosial lainnya. Mayoritas dari mereka mengaku terpingkal-pingkal melihat Menteri Ida yang disamperin pocong.
“Aduh ngakak banget min” tulis akun @Aulian***
“Ngakak” timpal akun@nnnahsre***
Netizen lainnya juga ikut memberikan komentar menohak seperti yang dikatakan akun @paesol*** dia mengatakan dengan adanya peraturan ini, maka setiap peserta JHT tidak boleh meninggal dunia sebelum usianya mencapai 65 tahun.
“Minimal mati ada target lah sekarang, harus lebih dari 65 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, akun @bani.mujahi*** mengatakan, peraturan menteri Ida sama sekali tidak berpihak kepada para tenaga kerja terutama tenaga kerja kontrak yang rentan PHK.
“Kaga kasihan sama pekerja kontrak nih menterinya,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: