Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Dorong Pemenuhan Hak Anggota KSP

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Dorong Pemenuhan Hak Anggota KSP Kredit Foto: Satgas Penangangan Koperasi Bermasalah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melanjutkan proses pendampingan terhadap kasus yang tengah membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana melalui audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Ketua Satgas Penangangan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, menjelaskan bahwa sinergi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng dibutuhkan agar Satgas mendapatkan update tentang kasus hukum pada KSP Intidana yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.Satgas bertekad untuk bekerja maksimal demi selesainya permasalahan yang terjadi pada delapan KSP Primer Nasional dalam PKPU, termasuk KSP Intidana.

Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Mendorong Penyempurnaan UU Perkoperasian

"Hari ini Satgas audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng di mana kami saling bertukar informasi terkait KSP Intidana. Kami juga menyampaikan harapan pemerintah agar dalam proses hukum dapat mengedepankan proses keperdataan dulu sehingga anggota koperasi bisa menerima haknya secara maksimal," ujar Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Himawan Sutanto, Tim Bareskrim Polri Kombespol Irfan Rifai, Wakil Ketua II Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Yudhi Wibishana, dan Sekretaris Satgas Hendra Saragih.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan Polri ditemukan dugaan tindak pidana, Satgas tentu tidak akan melakukan intervensi karena hal itu merupakan kewenangan kepolisian. "Kami tidak akan melakukan intervensi. Kalau ada dugaan tindak pidana, tentu itu merupakan kewenangan Polri," ujar Agus.

Dia mengatakan akan proaktif berkoordinasi dengan anggota Satgas lainnya guna menuntaskan permasalahan yang dialami oleh delapan koperasi bermasalah termasuk KSP Intidana. Dalam hal ini, pihaknya menjadi jembatan penghubung anggota KSP yang bermasalah dengan pihak terkait lainnya agar semua hak anggota dapat dibayarkan.

"Kami membuka ruang koordinasi secara terus-menerus dan saling bertukar informasi. Apabila ada perkembangan yang bisa ditindaklanjuti bersama, kami akan sampaikan demi kebaikan bersama khususnya bagi anggota koperasi," pungkas Agus.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jateng, Himawan Sutanto, mengatakan bahwa kasus yang terkait dengan KSP Intidana saat ini berstatus dalam tahap penyelidikan. Pihaknya menyatakan masih terus melakukan pendalaman.

"Untuk permasalahan di KSP Intidana saat ini masih dalam proses penyelidikan, kami masih melakukan pendalaman terhadap masalah itu. Statusnya masih dalam proses penyelidikan, tapi kalau nanti ada bukti-bukti untuk ke arah penyidikan tentunya kami naikkan statusnya dengan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu," jelas Himawan.

Selain itu, terdapat juga dugaan pengurus yang lama melakukan penghimpunan dana masyarakat, yaitu kepada yang bukan merupakan anggota koperasi dalam bentuk simpanan berjangka. Pengurus koperasi pada saat itu menjanjikan bunga tinggi, tetapi pada saat jatuh tempo ternyata tidak dapat mencairkannya sehingga berujung pada pelaporan kepada kepolisian.

Persoalan tersebut menyebabkan makin banyak anggota yang mengadu lantaran dana yang dihimpun ternyata dialihkan oleh pengurus lama untuk pembelian aset bukan atas nama Koperasi Intidana, melainkan atas nama pribadi atau kroni-kroninya.

"Terima kasih sekali dengan adanya Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ini, pasti akan membantu penanganan koperasi bermasalah khususnya yang ada di wilayah hukum Polda Jateng," tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: