Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Pelaku Usaha yang Mau Ngerasain Hukuman Penjara 5 Tahun Silakan Timbun Minyak Goreng!

Catat! Pelaku Usaha yang Mau Ngerasain Hukuman Penjara 5 Tahun Silakan Timbun Minyak Goreng! Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho

Menurut Ramadhan, pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Para pelaku usaha yang terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting pada saat terjadi kelangkaan, bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Baca Juga: Giring "Senggol" Anies Baswedan Soal Kali Mampang, Geisz Chalifah: Kapan Berani Debat Terbuka?

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: