Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan, pengesahan RUU TPKS tidak dapat ditunda lagi. Sebab, secara dasar penyusunan, RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sebelumnya merupakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menurut Bintang, telah melewati proses yang sulit dan panjang sejak 2016.
Baca Juga: Dicatat! Puan Janji RUU TPKS Disahkan Pekan Depan
Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022, Bintang menegaskan, pemerintah sangat serius dalam menyikapi RUU yang disiapkan oleh DPR RI tersebut.
“Kami, tim pemerintah, bekerja siang malam, bahkan di hari libur sehingga tiada hari tanpa membahas RUU TPKS. Kami tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi sebuah dokumen semata karena korban telah dalam penantian panjang,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip Senin (21/2/2022).
Bintang menjelaskan, secara umum, substansi yang diusung oleh DPR sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif dan integratif.
Namun dalam DIM RUU TPKS, pemerintah berupaya mengakomodir masukan dari kementerian/lembaga terkait, akademisi, lembaga masyarakat, dan juga pendamping korban.
“Perlu kami sampaikan pula pada 11 Februari 2022 lalu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah atas naskah RUU TPKS telah rampung. Adapun DIM Pemerintah terdiri atas 588 nomor DIM pada RUU TPKS, dan 247 nomor DIM pada penjelasan RUU TPKS. Dari keseluruhan DIM meliputi XII Bab, dan 81 pasal,” jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga berharap DIM pemerintah ini dapat melengkapi draf RUU TPKS yang dikirim oleh DPR sehingga saat pembahasan bersama DPR dengan pemerintah nantinya. RUU ini benar-benar sudah komprehensif menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.
Memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
“Kedepan, marilah kita bersama-sama memperkuat komitmen dalam mengawal RUU TPKS ini sampai disahkan, diimplementasikan, dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya,” ujar Bintang.
Sebelumnya, surat presiden tentang RUU TPKS dikabarkan sudah dikirimkan pada Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Tolak Sahkan RUU TPKS, PKS: Bukannya Mendukung Kekerasan Seksual Cuma....
Surat Presiden RI tersebut bernomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Sudah, sudah(dikirimkan). DIM-nya sudah segera, ini tinggal mau dikirim," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar