Seperti diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab saat ini sedang berada di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Habib Rizieq dihukum atas tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor.
Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan tahanan dengan denda Rp 20 juta.
Habib Rizieq ditahan per 12 Desember 2020. Oleh karena itu, jika merujuk besarnya vonis saat ini, Rizieq akan bebas pada Agustus 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: