Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendes PDTT: Besarnya Potensi BUM Desa Perlu Didukung Kualitas Pengelola

Mendes PDTT: Besarnya Potensi BUM Desa Perlu Didukung Kualitas Pengelola Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berbadan hukum menjadi kunci utama kemandirian desa. Apalagi saat ini ada tujuh aturan teknis UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memastikan ruang gerak BUM Desa sebagai entitas ekonomi kian leluasa. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Keberadaan BUM Desa yang berbadan hukum menjadi kunci utama kemandirian desa. Kendati demikian tetap harus didukung dengan kualitas sumber daya manusia (sdm) yang memadai.

Baca Juga: Perkuat Pertides, Kemendes PDTT Teken MoU dengan Unsuri Surabaya

“Saat ini BUM Desa dapat bergerak lebih lincah dan cepat, menjadi pintu bagi desa, untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi warga, menuju Kebangkitan Desa,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan, tujuh aturan teknis dari UU Cipta Kerja tersebut di antaranya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP 23/2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

Dengan aturan teknis tersebut maka BUM Desa mempunyai keleluasaan untuk bekerja sama dengan pihak lain. Hal ini berkaitan dengan mengelola sumber daya air, memanfaatkan jalan tol dan non-tol, mempunyai bangunan dan lahan sendiri, hingga dapat membuka kesempatan BUM Desa menggunakan dan memanfaatkan Kawasan hutan. 

"Tentu ini menjadi peluang besar bagi BUM Desa untuk tumbuh berkembang sebagai entitas ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi penting bagi percepatan roda ekonomi desa," ujarnya. 

Mendes PDTT juga menyampaikan, dalam kinerjanya BUM Desa bisa bertindak sebagai operating company yang menjalankan usaha secara mandiri maupun sebagai investment company-nya di mana BUM Desa hanya berfungsi sebagai induk unit usaha saja. Kendati demikian, apapun fungsi kerja dari BUM Desa satu prinsip mutlak yang harus dipegang adalah tidak boleh merusak usaha yang dibangun masyarakat. 

Baca Juga: Mendes PDTT: BUM Desa Harus Optimal Pasok Kebutuhan di Sekitar

“BUM Desa merupakan lembaga desa yang modalnya berasal dari desa yang dampaknya untuk perekonomian masyarakat di desa. Dengan demikian tidak boleh jika jenis usaha yang dikembangkan BUM Desa justru merusak usaha dari warga desa,” tegasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: