Hadapi Fenomena Harga Minyak Goreng Naik, Ini 5 Kebijakan yang Disiapkan Pemerintah
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat, selama periode Agustus – Desember 2021, harga minyak goreng seluruh tipe di tingkat nasional, baik di pasar tradisional maupun pasar modern mengalami peningkatan sebesar 23 persen.
Menyikapi fenomena kenaikan harga minyak goreng tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Perdagangan untuk menstabilkan harga minyak goreng seiring dengan melonjaknya harga CPO di pasar global.
Baca Juga: Nggak Cuma "Senggol" Anies Baswedan, Kali Ini Omongan PSI Menggelegar Soal Minyak Goreng, Simak!
Melansir laman Palm Oil Indonesia pada Rabu (23/2/2022), berikut lima kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
1. Kebijakan Satu Harga
Kebijakan ini terkait dengan pengaturan harga minyak goreng baik kemasan sederhana maupun kemasan premium dengan harga sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan satu harga minyak goreng ini mulai diberlakukan sejak 19 Januari 2022 di toko ritel modern seperti supermarket, sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu dari tanggal berlaku untuk melakukan penyesesuaian terhadap perubahan harga tersebut.
2. Kebijakan Persetujuan Ekspor (PE)
Regulasi ini mengatur terkait ekspor CPO, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah (used cooking oil/UCO) dapat dilakukan setelah melalui mekanisme perizinan berusaha di bidang ekspor dengan mengantongi Pencatatan Ekspor (PE). Regulasi ini dinilai sebagai kebijakan yang sifatnya pembatasan atau larangan terbatas terhadap ekspor CPO, RBD Palm Olein, dan UCO yang mulai berlaku sejak 24 Januari 2022.
3. Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng
Dalam kebijakan penetapan HET minyak goreng berbeda-beda tergantung dari kemasannya yaitu HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, HET untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan HET untuk minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2022.
4. Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk CPO dan Olein
Melalui mekanisme DMO, eksportir CPO dan/atau olein diwajibkan untuk memasok kebutuhan bahan baku minyak goreng domestik sebesar 20 persen dari volume ekspor setiap tahun. Sementara, DPO yang berlaku sebesar Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.
5. Pembekuan Izin Ekspor Biodiesel
Kebijakan pembekuan izin ekspor dikenakan pada produk biodiesel melalui mekanisme otomatis pada sistem INATRADE yang kemudian diteruskan ke SINSW. Eksportir biodiesel juga harus mengantongi persetujuan ekspor dengan memenuhi kewajiban DMO dan DPO. Hal ini juga menunjukkan paket kebijakan DMO dan DPO diperluas tidak hanya untuk eksportir CPO dan olein, tetapi juga eksportir biodiesel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: