Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Unit Link Berujung di LAPS SJK, Perusahaan Asuransi Nyatakan Patuh Ikuti Aturan OJK

Sengketa Unit Link Berujung di LAPS SJK, Perusahaan Asuransi Nyatakan Patuh Ikuti Aturan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses penyelesaian sengketa kasus asuransi unit link yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu akhirnya berujung dengan proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Kendati pun pihak korban, yang diwakilkan oleh Maria Trihartati selaku Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link, sempat menyatakan menolak untuk melakukan mediasi di LAPS, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melanjutkan proses arbitrase di lembaga independen tersebut.

Menanggapi keputusan OJK, perusahaan asuransi yang terlibat dalam kasus ini menyatakan akan mengikuti jalur penyelesaian sesuai dengan arahan yang telah ditentukan, seperti misalnya perusahaan asuransi PT AIA Financial (AIA).

Baca Juga: Korban Unit Link Masih Perjuangkan Hak, di Mana Peran Perlindungan Hukum Bagi Konsumen?

“Sehubungan dengan tindak lanjut proses penyelesaian keluhan unit link, kami mengikuti peraturan OJK dan menyarankan untuk menempuh proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK,” kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung kepada Warta Ekonomi belum lama ini.

Adapun mengenai skema penyelesaian di LAPS SJK itu sendiri, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menjelaskan prosesnya akan mengacu pada peraturan OJK No.61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK, termasuk soal dokumen-dokumen yang digunakan dalam upaya arbitrase.

Chief Marketing and Communication Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menambahkan, penyelesaian akan dilakukan per individu agar dapat menyesuaikan prosesnya dengan keluhan dan kondisi polis masing-masing sekaligus menjaga kerahasiaan data pribadi mereka.

“Proses arbitrase akan dipimpin oleh arbitrer yang independen dan keputusan arbitrase merupakan keputusan yang final dan mengikat para pihak,” jelas Luskito.

Senada dengan Prudential Indonesia, AIA juga secara resmi telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi penyelesaian keluhan polis asuransi unit link kepada 79 nasabah pada Jumat, 18 Februari 2022. Surat ini mengandung informasi resmi dari AIA terkait skema penyelesaian sengketa nasabah melalui jalur arbitrase di LAPS SJK.

“Surat ini juga menjelaskan dokumen apa saja yang dibutuhkan dan proses yang akan diterapkan dalam arbitrase melalui LAPS SJK. Setiap nasabah yang setuju untuk berpartisipasi dalam LAPS SJK akan dapat berpartisipasi dalam pemeriksaan arbitrase secara langsung,” ujar Rista.

AIA sendiri berharap nasabah bersedia mengikuti proses arbitrase di LAPS SJK. Pasalnya, pihak AIA meyakini penyelesaian sengketa di lembaga independen ini dilakukan secara objektif, independen, serta lebih mudah dan singkat apabila dibandingkan dengan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

“Besar harapan kami para nasabah dapat mengikuti proses arbitrase di LAPS SJK,” tutur Rista.

Adapun akar masalah dari kasus ini, dinyatakan sebelumnya oleh Komunitas Korban Asuransi Unit Link, terletak pada kurangnya kompetensi agen pemasar dalam menjelaskan produk asuransi unit link yang ditawarkan kepada calon nasabah.

Dalam hal ini, Maria menyoroti, “Agen saat menjual adalah perpanjangan tangan perusahaan asuransi. Seharusnya agen diwajibkan merekam saat prospek dan jelaskan semua isi polis, karena nasabah adalah investor bagi perusahaan.”

Merespons kritik tersebut, Prudential Indonesia menyatakan perusahaan terus melakukan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan kepada para tenaga pemasar. Selain itu, perusahaan juga memastikan tenaga pemasar telah memiliki sertifikasi yang memadai guna memastikan tenaga pemasar dapat memberikan informasi dan solusi yang tepat kepada nasabah sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah.

“Prudential Indonesia juga terus menerapkan mekanisme kontrol dan pengawasan untuk menjaga kualitas seluruh tenaga pemasar,” terang Luskito.

Di sisi lain, lanjut Luskito, Prudential Indonesia juga mengimbau nasabah untuk mempelajari produk yang dibeli serta manfaat yang didapatkan secara teliti. Nasabah juga diminta untuk tidak ragu bertanya secara lebih detail mengenai informasi produk kepada tenaga pemasar maupun menghubungi Prudential Indonesia secara langsung di jalur komunikasi resmi yang telah dicantumkan di situs web Prudential Indonesia agar mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dan terperinci.

Selain itu, Prudential Indonesia juga fokus mendorong pertumbuhan tingkat literasi asuransi masyarakat Indonesia melalui berbagai upaya edukasi melalui beragam kanal komunikasi serta kerja sama dengan berbagai pihak. “Dengan upaya tersebut, diharapkan masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaat terlindungi asuransi jiwa,” tambah Luskito.

Sementara dari pihak otoritas keuangan itu sendiri, OJK telah menyatakan akan segera mengeluarkan regulasi baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau yang dikenal sebagai unit link.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan penyempurnaan aturan unit link akan meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.

OJK menegaskan perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI wajib memiliki sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang memadai. “Mulai dari aktuaris, ahli investasi, sistem informasi yang mendukung pengelolaan PAYDI, dan permodalan yang memadai,” tutur Riswinandi dalam keterangannya pada akhir Januari lalu.

Adapun dari sisi pemasaran itu sendiri, yang disebut sebagai akar masalah kasus unit link, OJK akan menyusun pengaturan signifikan dalam proses pemasaran unit link dan transparansi informasi kepada konsumen. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan agen pemasar telah memperoleh pelatihan unit link dan memiliki sertifikat.

OJK juga akan meminta perusahaan asuransi untuk tidak menerima premi sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat diterima. Perusahaan juga diminta untuk memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk dan fund fact sheet serta pengisian pernyataan pemahaman pemegang polis yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa.

Kemudian, ketika polis telah terbit, perusahaan diwajibkan melakukan welcoming call kepada pemegang polis yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa, menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis secara berkala, menyampaikan fund fact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis, dan menyediakan informasi NAB harian di situs web perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: