MK Masih 'Istiqomah', Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Presidential Threshold Ditolak
Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, karena telah mengakibatkan Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta Pemilu.
Penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan (vide Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018).
Baca Juga: Semua Sedih! Sebut Nama Jokowi, Giring Kasih Kabar Mengejutkan: Saya Haji Giring Ganesha Mundur…
"Bahwa partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden seringkali mengabaikan kepentingan rakyat untuk menghadirkan sebanyak-banyak calon pemimpin bangsa dan lebih banyak mengakomodir kepentingan pemodal (oligarki politik)," tulisnya dalam pokok perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto