Suara Rocky Gerung di Sidang Munarman Menggelegar: Khilafah Tidak Bertentangan dengan Konstitusi!
"Bayangkan kalau khilafah itu kita larang untuk diajarkan, bagaimana milenial kita tahu, di belakang kita ada apa sih. Saya sebut memori kita apa, nggak bisa itu. Itu mesti betul-betul, orang boleh bicara khilafah, bicara komunisme dan segala macam kan kita ingin supaya diskursus itu memungkinkan kita bersahabat sebagai warga negara. Kalau keadaan terbuka, saya bisa bersahabat dengan siapa saja, tapi kalau tertutup, kita saling intip-mengintip. Intip-mengintip itu yang merupakan jejak pertama kan kejahatan," ujarnya.
Sementara itu untuk kasus tindak pidana terorisme, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Rocky Gerung Hadir di Sidang Munarman, Kata "Dungu" Menggelegar: Saya Dungu Kalau...
Dalam dakawaan yang dibacakan pihak JPU, Munarman juga disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: