Menebak Sosok Intelektual Kelas Kambing di Balik Dorong-dorong Penundaan Pemilu
Dalam perspektif negara hukum, pembatasan kekuaasan itu dinamakan konstitusionalisme. Para pendiri sudah jauh-jauh hari menuliskan lantang dalam penjelasa Undang Undang Dasar 1945.
"Memang sekarang sudah diadopsi ke atas jadi Pasal 1 ayat 3 tentang Indonesia berdasarkan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan bahwa dulu, penyebutan pembatasan kekuasaan lebih sederhana. Yakni pemerintahan didasarkan pada sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme. Semangat itulah yang diadopsi dalam konstitusi negara Indonesia.
RMOL
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: