Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menuju Era Kehidupan Normal, Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Menuju Era Kehidupan Normal, Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk mencabut syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.

Baca Juga: Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto

Hal ini dalam rangka Indonesia bakal menuju transisi era kehidupan normal.

" Kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Selain kebijakan tersebut, Presiden Jokowi pasalnya juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.

Namun dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. 

Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: