Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Aturannya Kian Longgar: 75% WFO

DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Aturannya Kian Longgar: 75% WFO Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, yang berlaku selama satu pekan mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022. Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali yang yang diteken Tito Karnavian pada 7 Maret 2022. 

Terdapat sejumlah pelonggaran pada daerah yang menerapkan PPKM level 2. Mulai dari pelaksanaan kegiatan perkantoran, kegiatan makan dan minum di restoran, hingga persyaratan perjalanan domestik. 

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Tegas Tolak Hal Ini, Tepuk Tangan Untuk Anies Baswedan

Berikut aturan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2: 

  1. Kegiatan Pendidikan 

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama. 

  1. Kegiatan Perkatoran 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75%  WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Untuk  dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi 

  1. Kegiatan Perbelanjaan 

Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 75 persen. 

Mal, restoran, pedagang kaki lima, dan tempat makan sejenisnya beroperasi maksimal hingga 21.00, kapasitas pengunjung 75 persen, serta waktu makan 60 menit. Pemerintah tetap mengizinkan rumah makan dan kafe buka mulai malam hari sejak 18.00-00.00. Namun, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

  1. Kegiatan Perhotelan non-Karantina 

Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining. Sementara itu, fasilitas ruang kebugaran, meeting room, ruang pertemuan, ballroom, diizinkan dibuka maksimal 75%, di mana penyediaan makanan disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. Khusus anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2. 

  1. Kegiatan Tempat Ibadah dan Area Umum 

Ketentuan selanjutnya bahwa tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan sejenisnya, serta aktivitas di tempat gym diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. 

  1. Kegiatan Transportasi 

Pada PPKM Level 2 ini, kapasitas penumpang di transportasi umum diizinkan 100 persen. Jumlah orang di resepsi pernikahan maksimal 50 persen dan tidak dapat menyajikan makan di tempat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: