Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perjalanan Domestik Sudah Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR, Kalau Masker?

Perjalanan Domestik Sudah Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR, Kalau Masker? Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kini tak lagi memberlakukan kewajiban tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Pelonggaran ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat, yang kemudian menuai tanda tanya akankah pemakaian masker juga tak lagi diwajibkan?

Sesditjen Kesehatan Masyarakat dan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Indonesia tengah bersiap menuju endemi Covid-19. Namun, transisi ini ditengarai oleh beberapa faktor seperti transmisi atau penularan di masyarakat yang ada pada level satu.

Baca Juga: Catat! Aturan Tidak Wajib Tes Antigen dan PCR Hanya Berlaku Bagi Golongan Ini

Selain itu, faktor vaksinasi juga sangat menentikan di mana minimal harus mencapai 70 persen untuk dosis lengkap. Hingga kini, Nadia membeberkan bahwa vaksinasasi dosis pertama sudah mencapai 91 persen dan 71 persen untuk vaksinasi dosis dua.

"Kemudian ketepatan testing dan tracing. Lalu laju penularan yang kita ukur dengan angka reproduksi kurang dari 1, dalam kurun waktu tertentu. Jadi ini adalah beberapa hal yang menjadi indikator kita, dalam rangka menuju situasi endemi," tutur Nadia dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan RI, Selasa 8 Maret 2022.

Nadia menyebut bahwa faktor-faktor itu belum bisa membuat pemerintah mencabut aturan protokol kesehatan di masyarakat saat ini. Untuk itu, pemakaian masker yang termasuk dalam prokes, masih wajib dikenakan masyarakat.

"Terkait penggunaan masker nanti kita lihat ya seperti apa. Kita tidak akan melakukan pelonggaran secara bersamaan, artinya pelonggaran aktivitas masyarakat ini yang kita kendorkan terlebih dahulu," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: