Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibilang Sri Mulyani Menko Paling Tajir, Respons Luhut Mengejutkan: He He He...

Dibilang Sri Mulyani Menko Paling Tajir, Respons Luhut Mengejutkan: He He He... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Luhut juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu sebelum 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Menurutnya, orang yang masuk kriteria wajib pajak patut bersyukur dan harus melaksanakan kewajibannya. Setiap warga yang punya penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan masuk kategori wajib pajak.

Baca Juga: Setelah “Setop Perang” Jokowi Bikin Lagi Cuitan Baru Soal Konflik Rusia dan Ukraina: Perang Adalah…

Sementara Menko Airlangga bilang, membayar dan melaporkan pajak merupakan bentuk kecintaan kepada negara. Apalagi kini para wajib pajak tidak perlu lagi ngantri di kantor pajak. Melainkan cukup dengan mengakses e-filing di situs DJP.

“Kontribusi dalam membayar dan melaporkan pajak akan sangat berarti, terutama di saat pandemi Covid-19 ini,” ucap bos Partai Beringin ini, kemarin.

Senada, Menko Mahfud juga bilang demikian. Bayar pajak adalah bukti cinta kepada negara. “Untuk itu, mari kita tingkatkan kepatuhan pajak negara kita. Dengan pajak kuat, Indonesia maju,” ajaknya.

Menko PMK Muhadjir mengingatkan bahwa program bantuan sosial (bansos) yang selama ini dinikmati oleh ratusan juta masyarakat adalah realisasi dari pajak. “Ada sekitar 130 juta warga yang dibantu para wajib pajak,” ingatnya.

Sisi lainnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyoroti peningkatan profesionalitas Polri yang juga sangat ditentukan oleh penerimaan pajak negara. Karena pajak adalah tulang punggungnya. “Tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif,” tutur Kapolri.

Perlu diketahui juga, hingga Senin (7/3) lalu, baru 4,6 juta wajib pajak orang pribadi dan 147 ribu wajib pajak badan yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2021. Jumlah itu masih jauh dari target yang sebesar 15,2 juta SPT. [SAR]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: