Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Tepat Waktu, Menko PMK: Untuk Bantu Pelaksanaan Skema Bansos

Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Tepat Waktu, Menko PMK: Untuk Bantu Pelaksanaan Skema Bansos Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, dengan membayar pajak berarti para wajib pajak turut membantu negara melaksanakan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu dalam berbagai macam skema bantuan sosial (bansos). 

Berbagai skema bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. 

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Gempa di Pasaman Barat dan Malampah

“Tidak kalah penting, ada sekitar 130 juta warga yang dibantu para wajib pajak untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Itu semua berkat kesungguhan, kejujuran dan kecepatan para wajib pajak untuk membayar dan menunaikan tugasnya,” kata Menko PMK usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT tahunan) pajak tahun 2021 melalui e-Filing di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Lantaran hal tersebut, Menko PMK mengajak seluruh masyarakat agar taat membayar pajak karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan. 

Adapun saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling yang memiliki berbagai keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 yakni bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. 

“Oleh karena itu, marilah kita tingkatkan kepatuhan wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan pajak kuat, Indonesia Maju,” pungkasnya. 

Menurut data yang dilaporkan Dirjen Pajak RI, per 7 Maret 2022, sebanyak 4,6 juta wajib pajak pribadi sudah melaporkan SPT Tahunannya. Sementara itu, total ada 140 ribu wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: