Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara menyikapi heboh video pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam video yang viral di medsos itu tampak pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.
Baca Juga: Ngenes! Abu Janda Sudah Kasih Ucapan Selamat Soal Nikah Beda Agama, Ternyata Nggak Dicatat di KUA!
Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai jilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.
Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi soal pernikahan beda agama tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Hasilnya, kata dia, pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu (8/3).
Zainut mengatakan hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Baca Juga: Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, UAS Kasih Respons Menggelegar!
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: