MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Karena Bekerja Baik Jadi Menteri, PSI Murka: Jangan Mengada-ada!
Sebelumnya, PSI sempat mengapresiasi pertimbangan hakim di tingkat banding yang melihat perbuatan Edhy telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara. Seharusnya, lanjut Bimmo, pertimbangan seperti itu diterapkan pada semua kasus korupsi.
“Daya rusak korupsi itu jelas, tapi seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, itulah yang akan mencirikan apakah korupsi itu benar extraordinary crime atau sama saja dengan pidana lain. Peran peradilan dalam hal ini tak tergantikan,” tutup Bimmo.
Seperti yang telah diketahui, Edhy Prabowo terjaring OTT KPK sepulang dari Amerika Serikat pada akhir 2020. Edhy menerima suap terkait izin ekspor benur. MA, melalui putusan kasasi pada 7 Maret 2022, mengurangi hukuman pidana Edhy Prabowo dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: