Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) menyatakan pengembangan koperasi multi pihak patut mendapat dukungan. Pasalnya, hal ini dapat menjadi terobosan dalam mempercepat tercapainya kemajuan koperasi di tanah air.
Ketua Umum ANKI Hendrikus Passagi mengatakan, model koperasi multi pihak juga dinilai telah menarik perhatian sejumlah startup untuk membentuk koperasi. Hal ini disebabkan, Koperasi multi pihak lebih menjamin keberlanjutan bisnis dan organisasi koperasi sehingga manfaatnya juga bisa didistribusikan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: Kemenkop-UKM Teken Kerja Sama dengan BPS, Perkuat Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM
“MenkopUKM Teten Masduki telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Peraturan Menteri ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk koperasi multi pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya. Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, saat ini koperasi multi pihak diharapkan akan membawa gelombang baru pengembangan koperasi di Indonesia.
Sementara itu, Sekjen ANKI Firdaus Putra mengatakan kelembagaan koperasi multi pihak dapat memberikan insentif yang bagus bagi para pihak.Khususnya para entrepreneur, investor, inovator dan inventor, yang pada model konvensional keberadaan mereka jarang diapresiasi dengan baik.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi menyambut baik kehadiran ANKI dan diharapkan dapat mendukung dan berkolaborasi untuk membangun koperasi di Indonesia.
“Melihat para pengurusnya, saya yakin ANKI bisa menjadi energi baru, bersama-sama membangun koperasi di Indonesia. Kehadiran Koperasi Multi Pihak adalah momentum bersama bagi kita semua untuk mengakselerasi capaian koperasi di tahun-tahun mendatang,” kata Zabadi.
Zabadi mengatakan koperasi multi pihak bisa diadopsi oleh koperasi-koperasi sektor pertanian. Agar manfaat yang diterima petani besar, maka perlu melakukan hilirasasi produk.
“Hilirasasi ini membutuhkan berbagai sumberdaya: infrastruktur, inovasi produk, model bisnis, akses pasar, modal dan sebagainya. Hal-hal tersebut dapat disokong dengan kehadiran Kelompok Entrepreneur dan Kelompok Investor dan petani bisa memperoleh nilai tambah baik dari hulu dan hilir. Koperasi multi pihak mewadahi serta mendudukkan semua kelompok anggota tersebut pada perannya masing-masing,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: