Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkap Pertambangan Ilegal Rugikan Negara, Gakkum KLHK Serahkan Bos Tambang Nikel ke Kejati Sultra

Ungkap Pertambangan Ilegal Rugikan Negara, Gakkum KLHK Serahkan Bos Tambang Nikel ke Kejati Sultra Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kegiatan pertambangan diduga ilegal yang dilakukan oleh PT James & Armando Pundimas (JAP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemodal dan pembeli dalam kegiatan ini tengah diusut pihak KLHK. 

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menyerahkan RMY (27), Direktur PT. JAP (James & Armando Pundimas) sebagai tersangka, beserta barang bukti 3 (tiga) eksavator dan 3 (tiga) dump truck ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

Baca Juga: KLHK Dorong Pengelolaan Danau Berkelanjutan pada Pertemuan Lingkungan PBB

Penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra. Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, melalui operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, menemukan adanya kegiatan penambangan nikel dengan menggunakan 3 (tiga) ekskavator dan 3 (tiga) mobil dump truck.  

Pemeriksaan terhadap pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT. JAP adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian tim mengamankan para pelaku lapangan dan menitipkan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.  

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang hadir langsung di Rupbasan Kendari dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.  

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penanganan kasus ini. Pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis. Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan. Kami ingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya,” ungkap Rasio Sani, pada Kamis (10/3/2022). 

Lebih lanjut Rasio Sani meminta penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini agar kasus ini tidak hanya berhenti sampai dengan tersangka RMY, namun pihak-pihak lain juga yang mungkin terlibat. 

“Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal. Saya sudah meminta penyidik Gakkum KLHK yang di Jakarta untuk bekerjasama dengan PPATK guna mendalami aliran keuangannya dan menerapkan penegakan hukum tindak pidana multidoor atau pidana berlapis termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.  

Tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022. RMY saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: