Meski Gunakan Media Gunungan Wayang, Kemenag Bantah Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris
Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim, menjelaskan, label halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
"Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga: PA 212 Juga Kritisi Logo Halal Kemenag, Novel Bamukmin: Diduga Tonjolkan Unsur SARA
Ia mengatakan, sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," jelas Arfi.
Ia menambahkan, komponen dan kode warna label halal terdiri dari dua komponen. Yaitu logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang logotype berupa tulisan halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
Secara detail, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
"Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag," jelas Arfi.
Baca Juga: Politikus PKS Beberkan Kekurangan Logo Halal Kemenag: Bisa Rugikan Konsumen Umat Islam
Ia mengatakan, selanjutnya mari gunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan. Sebagai penanda yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: