Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Gunakan Media Gunungan Wayang, Kemenag Bantah Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris

Meski Gunakan Media Gunungan Wayang, Kemenag Bantah Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris Kredit Foto: Instagram/BPJPH

Sementara itu karena baru diluncurkan logo halal yang lama masih boleh digunakan. Dasarnya, ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, adalah pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Buya Amirsyah menerangkan, pada pasal 169 menjelaskan ketentuan peralihan masih membolehkan memakai logo halal MUI sampai lima tahun setelah PP Nomor 39 Tahun 2021 dikeluarkan. Dengan ketentuan ditegaskan dalam poin A, bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.

Baca Juga: Logo Halal Kemenag Pancing Keributan, Politikus PDIP: Ini Tanda Kedangkalan

"Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah (PP Nomor 39 Tahun 2021) ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021," kata Buya Amirsyah kepada Republika, Senin.

Ia mengatakan, perlu ditegaskan bahwa fatwa halal tepat dalam kewenangan MUI. Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan, masyarakat diimbau tenang.

"Penggunaan logo halal MUI tetap dapat digunakan sesuai PP (PP Nomor 39 Tahun 2021) tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ujar Buya Amirsyah.

Ia mengingatkan, dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tersebut masyarakat mempunyai peranan penting. Masyarakat dapat penyelenggaraan JPH dan berperan serta dalam Pasal 144. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam Proses Produk Halal (PPH).

Buya Amirsyah menambahkan, peran serta masyarakat juga bisa berupa pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum, pengawasan produk halal yang beredar, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan. Pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Baca Juga: Tanggapan DPR Soal Polemik Logo Halal Baru, Minta Kemenag Lakukan...

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Logo atau label halal ini wajib digunakan oleh mereka yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: