Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siswi SMP di Blitar Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil, KPPPA Dorong Penegakkan Hukum bagi Pelaku

Siswi SMP di Blitar Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil, KPPPA Dorong Penegakkan Hukum bagi Pelaku Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang siswi kelas 1 SMP di Kabupaten Blitar, Jawa Tengah sedang hamil lima bulan. Ia merupakan korban pencabulan yang dilakukan seorang kakek yang tak lain adalah tetangganya. 

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen akan terus mengawal penanganan kasus ini dah berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.  

Baca Juga: Joki Cilik di Bima Meninggal setelah Jatuh saat Latihan Pacuan Kuda, Ini Langkah Menteri PPPA

Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Robert Parlindungan Sitinjak, mengatakan pihaknya akan memastikan penanganan dan pendampingan yang terbaik bagi korban, serta mendorong penegakan hukum yang seadil - adilnya untuk pelaku.  

“Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Blitar sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kabupaten Blitar terkait pendampingan korban. Pada Februari 2022, Dinas PPKBPPPA Kabupaten Blitar sudah melakukan kunjungan / penjangkauan terhadap korban, yang saat ini sedang hamil 4 – 5 bulan. Namun, kondisi korban saat ini sudah membaik, percaya diri, dan sudah bisa berkomunikasi dengan baik. Korban diketahui tinggal bersama nenek dan kakeknya, yang juga mendukung pemulihan yang terbaik bagi korban. Meski begitu, kami akan tetap memberikan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban, dan terus mengawal jalannya kasus ini hingga selesai,” ujar Robert dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022). 

Sementara itu, Polres Blitar telah melakukan pengumpulan bukti sejak penerimaan laporan. Berdasarkan laporan tersebut, terungkap bahwa diduga pelaku pertama kali melakukan kekerasan seksual sekitar bulan Agustus 2021, dan terakhir kali pada Desember 2021. Perlakuan tersebut dilakukan beberapa kali, dan dilakukan di kamar tidur pelaku. Korban diketahui diancam akan ‘disentik’ telinganya oleh pelaku apabila korban menceritakan perlakuannya tersebut pada orang lain.  

Baca Juga: Upaya Peningkatan Ekonomi, KemenPPPA Dorong Lembaga Keuangan di Indonesia Semakin Inklusif Gender

Pelaku saat ini telah ditahan oleh Polres Blitar. Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap, sesuai surat pemberitahuan hasil penyidikan (P-21) dari Kejaksaan Negeri Blitar pada Jumat (4/3) lalu. Pada saat rilis berita hari ini, Selasa (15/3/2022), penyidik Polres Blitar menyerahkan tanggung-jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar, guna menentukan apakah perkara memenuhi syarat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar untuk disidangkan sekitar akhir bulan Maret ini.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: