Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senator DPD RI Wanti-Wanti Luhut Binsar: Awas! Ada Hukumannya Loh...

Senator DPD RI Wanti-Wanti Luhut Binsar: Awas! Ada Hukumannya Loh... Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Senator DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha, mengingatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) bisa terancam pidana pasal penyesatan informasi atau penyebaran informasi hoaks.

Hal itu menyusul klaim bahwa LBP melihat data dari mesin big data yang mengatakan 60 persen dari 110 juta pengguna medsos di Indonesia setuju penundaan pemilu 2024.

Baca Juga: Jadi Masalah Kalau Luhut Mau Maju Capres

Dikatakan ART–panggilan akrab Abdul Rachman Thaha, dirinya mengingatkan ancaman pidana itu karena Menko Luhut tidak membeberkan bukti atau menanggapi klaim sebaliknya yang disampaikan banyak pihak, termasuk pegiat media sosial di Tanah Air.

"Itu kan Pak LBP terus diam dan menghilang. Tidak lagi bicara soal big data itu. Padahal, banyak pihak menyatakan klaim itu tidak benar atau bohong. Lha kalau bohong terus disebar kan namanya penyebar hoaks. Kan ada ancaman hukuman bagi penyebar hoaks," tukas anggota Komite I DPD RI itu, Rabu (16/3).

Masih menurut ART, sudah banyak orang dan aktivis yang masuk penjara dengan jeratan pasal penyebaran hoaks, baik melalui UU ITE maupun KUHP. Lalu apa bedanya dengan yang dilakukan Menko Luhut yang menyebar informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP Sulsel, Rudy Pieter Goni menyampaikan partainya dari pusat sampai daerah akan senantiasa konsisten mengawal konstitusi. Termasuk, tahapan pilkada dan pileg serta pilpres sesuai amanah UU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: