Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saat Wayang Diharamkan, Logo Halal Diwayangkan

Saat Wayang Diharamkan, Logo Halal Diwayangkan Kredit Foto: Instagram/BPJPH

Ustaz Khalid sendiri tak lama langsung memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas polemik wayang yang terjadi. Dalam akun resmi Instagramnya, @khalidsasalamahofficial, Senin (14/2/2022), Ustdz Khalid menegaskan dalam jawaban di potongan video yang viral tersebut, tidak ada kata-katanya yang mengharamkan wayang. Ia menyampaikan hanya mengajak agar menjadikan Islam sebagai tradisi.

"Video ini teman-teman kami buat untuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas potongan pertanyaan yang diajukan salah satu cuma beberapa tahun baru di Masjid Blok M di Jakarta, dan sekaligus jawaban kami tentang masalah wayang," kata Ustaz Khalid.

Baca Juga: Nah Loh... Ada Unsur Wayang, Desainer Logo Kritik Label Halal Kemenag: Memaksa!

"Saya akan coba mengklarifikasi jawaban kami, saya coba bagi menjadi tiga bagian saudaraku seimam juga sebangsa dan se-Tanah Air. Yang pertama adalah lingkupnya adalah pengajian kami dan jawaban seorang dai Muslim kepada penyanya Muslim. Itu dulu batasannya."

"Dan saya pada saat ditanyakan masalah wayang, saya mengatakan alangkah baiknya dan kami sarankan, kami sarankan agar menjadikan Islam sebagai tradisi jangan menjadikan tradisi sebagai Islam. Dan tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan," kata Ustaz Khalid menegaskan.

"Saya mengajak agar menjadikan Islam sebagai tradisi, makna kata-kata ini juga kalau ada tradisi yang sejalan dengan Islam, tidak ada masalah dan kalau bentrok sama Islam ada baiknya ditinggalkan, ini sebuah saran."

Setelah polemik pengharaman wayang mulai adem, situasi perlahan kembali memanas dengan diluncurkan logo halal baru oleh Kementerian Agama. Pro kontra timbul karena sejumlah hal dalam logo halal baru yang berbentuk gunungan wayang.

Pertama, tulisan halal yang terdapat di logo itu diklaim jenis Khuf Kufi. Namun, justru jika memakai metode Khuf Kufi tulisannya bukan dibaca Halal, melainkan Haram. Masalah kedua adalah bentuknya yang menyerupai gunungan wayang dinilai sebagai Jawasentris. Karena hal tersebut lah, di media sosial diramaikan dengan berbagai kreasi logo halal yang mewakili sejumlah suku dan provinsi. Mulai dari Aceh, Sumatra Barat, Sunda, Betawi, sampai Maluku.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan, label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.

Menurut dia, bentuk gunungan menggambarkan bahwa makin tinggi ilmu dan makin tua usia, manusia harus makin mengerucut atau makin mendekat ke Sang Pencipta. Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis.

Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas. Warna utama dan sekunderlabel halal Indonesia pun punya makna.

"Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sementara, warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tutur Aqil.

Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Namun, pendapat Aqil dibantah sejumlah ahli tafsir. Seorang warganet bernama Khudori Bagus di laman Facebook-nya, Minggu (13/3/2022) menuliskan penjelasan terhadap logo baru Halal Indonesia. Menurutnya, secara kaidah dan standardisasi menulis kaligrafi memiliki berbagai aliran yang semua ahli kaligrafi merujuk pada berbagai pola penulisan umum.

"Jenis Khat yang dikenal ada 7 macam. Di antaranya: Naskhi, Riq’ah atau Riq’iy, Diwani, Diwany Jaly, Tsulutsi, Kufi, dan al Farisy," tulis Khudori.

Khudari menilai dari segi tampilannya, logo label halal yang baru ini mendekati pola atau teknik penulisan gaya khufi. Namun, mencoloknya huruf "Ha", muncul tambahan tidak semestinya. "Logo ini basic Khat-nya khat Kufi, Tapi pada Huruf ha-nya, ada tambahan garis lurus menjulang ke bawah yang tidak relevan dengan gaya khat kufi," kata dia menjelaskan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: