Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK Sebut Ada Potensi Lonjakan Kontribusi Multiusaha Kehutanan bagi Kesejahteraan Bangsa

KLHK Sebut Ada Potensi Lonjakan Kontribusi Multiusaha Kehutanan bagi Kesejahteraan Bangsa Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No. 11 Tahun 2020, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, sektor kehutanan telah masuk era baru. 

Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya telah memberikan payung kebijakan yang kuat terkait kemudahan akses dalam berusaha dengan memberikan terobosan melalui konsep multiusaha yang mengintregrasikan pemanfaatan bebagai hasil hutan dalam satu izin usaha, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk seluruh aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan. 

Baca Juga: Dicanangkan Jokowi, Ary Ginanjar Apresiasi BerAKHLAK Bergulir di KLHK

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono, saat mewakili Menteri LHK, membuka Seminar Nasional “Potensi Lonjakan Kontribusi Multiusaha Kehutanan Bagi Kesejahteraan Bangsa”,yang diadakan secara virtual pada Kamis (17/3/2022). 

“Konsep multiusaha cukup memerlukan satu izin usaha untuk seluruh aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan. Jangka waktu berusahanya juga diberi kelonggaran, sampai 90 tahun dan bisa diperpanjang, termasuk lingkup usaha yang diperluas meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, diharapkan nilai hutan akan semakin meningkat untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Bambang. 

Dirinya menyampaikan bahwa model multiusaha kehutanan bisa dikembangkan melalui Kemitraan Kehutanan, sebagai wadah kerja sama yang saling menguntungkan antara pemegang perizinan berusaha dengan masyarakat, sekaligus sebagai resolusi konflik lahan di areal PBPH. 

“Pemanfaatan jasa lingkungan melalui model multiusaha kehutanan, dapat menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan. Kontribusi pemegang perizinan berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi serta meningkatkan serapan karbon dan konservasi cadangan karbon,” ujarnya. 

Bambang menjelaskan bahwa saat ini kinerja sub sektor kehutanan pada kuartal keempat Tahun 2021 telah mengalami peningkatan dibanding periode yang sama pada Tahun 2020. Peningkatan tersebut meliputi produksi kayu bulat, produksi kayu olahan, produksi HHBK dan nilai ekspor produk kehutanan. 

Baca Juga: Luncuran Program Pemulihan Air Hulu di Bali, Wamen LHK: Langkah Konkrit Penyelamatan Ekosistem Danau

Produksi kayu bulat baik dari Hutan Alam (HA) maupun Hutan Tanaman (HT) pada Tahun 2020 yaitu 53,12 juta meter kubik, dan untuk tahun 2021 capaiannya meningkat hingga tercapai 55,51 juta meter kubik. Jika dilakukan perbandingan dari tahun 2020 peningkatannya kurang lebih 6,34%. Kemudian, nilai ekspor produk kehutanan secara akumulatif dibanding tahun lalu meningkat mencapai 32,66%, dimana hingga pada kuartal keempat Tahun 2020, yaitu: 11,05 juta USD, menjadi 14,68 juta USD pada awal kuartal keempat Tahun 2021. Sementara, produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada tahun 2020 yaitu 558 ribu ton, dan pada tahun 2021 yaitu 681 ribu ton, atau meningkat sebesar 22,1%. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: