Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tolak Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin, Ancaman PA 212 Sungguh Mengerikan!

Polisi Tolak Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin, Ancaman PA 212 Sungguh Mengerikan! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persaudaraan Alumni (PA) 212 menebar ancaman yang cukup serius jika polisi tidak segera menindak Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Kelompok ini berjanji bakal mengerahkan umat Islam untuk mengejar dan menghakimi Saifuddin, jika polisi lambat bergerak mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukannya. PA 212 berharap polisi  bergerak cepat, tanpa menunggu laporan masyarakat.

Ketua PA 212 Slamet Maarif menegaskan, pernyataan Saifuddin yang menuding 300 ayat Alquran  mengajarkan hal-hal yang mengarah ke radikalisme itu jelas sudah masuk kategori penistaan agama, kemudian pernyataan untuk merevisi Alquran  dengan menghapus 300 ayat tersebut kata  Slamet adalah hal yang tidak bisa dimaklumi umat Islam.

Baca Juga: Tunjuk Hidung Pendeta Saifuddin, Bos PA 212: Ngawur! Nggak Ada Ayat Alquran Ajarkan Radikalisme!

"Kepolisian harus kejar dan tangkap tuh pendeta sebelum umat yang kejar dan tangkap. Itu (Omongan Saifuddin) masuk delik tidak usah ada aduan bisa langsung ditangkap," kata Slamet kepada wartawan Jumat (18/3/2022). 

Sebagaimana diketahui Saifuddin bikin geram banyak pihak, salah satu yang ikut kesal dengan omongan Saifuddin adalah Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Saifuddin menista Islam sebab 6.666  ayat suci dalam Alquran tak boleh dikurangi.

Kekinian, Tim LBH Street Lawyer melaporkan Saifuddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penistaan agama, Kamis (17/3/2022) petang. Sayangnya laporan itu ditolak polisi dengan berbagai alasan.

"Kita mau buat Laporan Polisi penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim tapi ditolak, malah diarahkan agar membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS). Itu pun tadi Dumas sudah tutup karena sudah lewat jam tiga sore," kata anggota LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja kepada Populis.id.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: