Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahkamah Internasional Turun Tangan, Desak Keras Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina

Mahkamah Internasional Turun Tangan, Desak Keras Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina Kredit Foto: Reuters/David W Cerny
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (16/03) memerintahkan Rusia untuk menangguhkan invasi ke Ukraina, dengan mengatakan pihaknya "sangat khawatir" dengan penggunaan kekuatan Moskow.

Kyiv memuji putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang meminta Moskow menghentikan invasi sebagai "kemenangan penuh" dengan mengatakan akan terus mengupayakan itu "sampai orang Ukraina dapat kembali ke kehidupan normal."

Putusan tersebut merupakan putusan pertama yang dijatuhkan oleh pengadilan internasional sejak perang di Ukraina dimulai.

Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak Ukraina Bikin Geleng-geleng, Militer Rusia Dibuat Malu!

Keputusan tersebut diumumkan ketika pasukan Moskow masih berada di sekitar kota-kota besar termasuk ibu kota Ukraina.

Ukraina meminta badan hukum untuk campur tangan. Ukraina mengatakan bahwa Rusia secara keliru menuduh telah terjadi genosida di wilayah Donetsk dan Luhansk untuk membenarkan serangannya.

Kyiv menginginkan tindakan segera untuk menghentikan pertempuran yang oleh badan hak asasi manusia PBB dilaporkan telah merenggut nyawa sedikitnya 1.834 korban sipil.

Bunyi putusan ICJ "Federasi Rusia harus segera menangguhkan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari di wilayah Ukraina," sambil menunggu keputusan akhir dalam kasus tersebut, kata Hakim Ketua ICJ Joan Donoghue.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: