Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Gentar dengan Ancaman, Fatia Siap Buka ke Publik Data Penguasa Diduga 'Bermain' Tambang di Papua

Tak Gentar dengan Ancaman, Fatia Siap Buka ke Publik Data Penguasa Diduga 'Bermain' Tambang di Papua Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Selain itu Haris Azhar menyebut penetapan tersangka kepada dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman. Menurutnya, bukan hanya mereka berdua yang dibungkam suaranya, tapi masyarakat turut dibungkam dengan penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Bakal Nikah dengan Adiknya Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Lebih Baik Segera Mundur dari Jabatannya!

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," tegas Haris.

Diketahui, Haris dan Fatia diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Senin (21/3) atas laporan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Kemudian penetapan tersangka ini terkait dengan pelaporan pencemaran nama baik. Luhut menggugat konten Youtube milik Haris Azhar, yang mengundang Fatia Maulidiyanti untuk membahas soal hasil investigasi sembilan LSM hukum, dan HAM, serta kemanusian, terkait relasi bisnis, dan operasi militer di Intan Jaya, Papua, berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya."

Kemudian dalam konten, Haris Azhar dan Fatia membahas tentang bisnis para pejabat, dan purnawirawan TNI, di Papua. Lalu, berdasarkan konten itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 lalu. Keduanya sempat akan dilakukan mediasi dengan pelapor, tapi urung terjadi. Sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: