Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Restorative Justice, Orang Gerindra Minta Haris Azhar Lakukan Ini ke Luhut

Dorong Restorative Justice, Orang Gerindra Minta Haris Azhar Lakukan Ini ke Luhut Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

"Apabila Haris-Fatia tidak dapat membuktikan namun mereka meralat ucapannya dan meminta maaf, maka baiknya Luhut pun memaafkan mereka dan tidak melanjutkan langkah hukum. Sebab dengan adanya ralat dan permintaan maaf tersebut maka reputasi dan nama baik Luhut menjadi pulih," tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, pada Jumat 18 Maret 2022, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022. Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada hari Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB berikut dengan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Emang Paling Jago Bikin Pembencinya Kelojotan! Pendeta Jason: Pantas Sebagai Pemimpin

Penetapan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berkaitan dengan video yang terdapat dalam akun youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!” berdasar pada hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.” 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: