Banjir Laporan ke Polisi, Sekarang Yusuf Martak Ikutan, Pendeta Saifuddin Mohon Siap-siap!
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Yusuf Muhammad Martak melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Saifuddin Ibrahim ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Polemik itu terkait video dugaan penodaan agama oleh Saifuddin.
Laporan Yusuf Martak itu diterima dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022. Terlapornya pemilik akun YouTube Saifuddin Ibrahim.
Menurut tim advokasi GNPF Ulama, M. Ichwanuddin Tuankotta, upaya Yusuf Martak merupakan langkah hukum konstitusional dalam hal dugaan penodaan agama. Dia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum.
"Bahwa langkah ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan/atau penodaan agama," kata Ichwanuddin dalam keterangannya, Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga: Pendeta Saifuddin Berulah, Suara Ahmad Dhani Menggelegar: Bosen... Mereka Ini Orang Gila!
Dia menyebut, dengan makin banyak tindakan penodaan agama di Tanah Air, pihaknya merasa Indonesia tengah darurat penodaan agama. Maka itu, pihaknya mendukung penegak hukum khususnya kepolisian agar segera menindak tegas para pelaku penodaan agama.
Menurutnya, penodaan agama bisa merusak kehidupan beragama di Indonesia dan memecah belah NKRI serta menimbulkan gejolak hebat di masyarakat.
Pun, Ichwan menambahkan pihaknya mendukung Majelis Ulama Indonesia menegakkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa tanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama. Ijtima Ulama saat itu merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua pelaku penodaan agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: