Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendeta Saifuddin Silakan Siap-siap Kemasi Barang, Laporan Terhadap Anda Masuk Tahap Penyidikan!

Pendeta Saifuddin Silakan Siap-siap Kemasi Barang, Laporan Terhadap Anda Masuk Tahap Penyidikan! Kredit Foto: Youtube/Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pendeta Saifuddin Ibrahim naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

"Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tingkat penyidikan," kata dia kepada wartawan, Rabu, 23 Maret 2022.

Ada Unsur Pidana

Dengan naiknya status kasus ini, maka Korps Bhayangkara mendapati adanya unsur pidana di balik kasus tersebut. Polri sendiri saat ini masih mencari sosok tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Makin Meresahkan! Menag Yaqut Tolong Tindak Tegas Pendeta Saifuddin, Nama Anda Terus-terusan Disebut

Untuk diketahui ada dua laporan terhadap dia. Pertama laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2022 dengan pelapor Rieke Vera Routinsulu.

Kedua adalah laporan yang dibuat oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Yusuf Muhammad Martak dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022.

Mahfud MD Minta Polisi Usut Kasus Ini

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta Polri agar mengusut pria yang mengaku pendeta bernama Saifuddin Ibrahim. Pria itu ingin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Alquran.

Mahfud menegaskan Saifuddin sudah membuat gaduh dan memantik kemarahan banyak orang. Dia juga menyinggung kabar akun media sosial Saifuddin yang juga belum ditutup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: