Polisi Penembak Mati Pengawal Habib Rizieq Divonis Bebas, Rudi S Kamri Bilang Begini
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri menilai putusan bebas dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI dalam peristiwa di KM-50 sudah tepat.
Menurutnya, dua terdakwa itu memang tidak bersalah karena tengah menjalankan tugas dan mendapat perlawanan dari Laskar FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab alias HRS.
"Jika dua polisi itu didakwa bersalah, saya pikir akan menjadi preseden buruk hukum di Indonesia," ujar Rudi dilansir dari GenPI.co, Selasa (22/3).
Rudi menjelaskan FPI sebagai kelompok yang telah dibubarkan pemerintah memang terindikasi radikalisme, sehingga jelas ditindak polisi.
Baca Juga: Sebut Buka Puasa, Perintah Jokowi ke Pejabat Nggak Main-main, yang Melanggar Siap-siap Aja!
Menurut dia, setelah putusan terdakwa bebas, pihak HRS sangat mungkin tidak menerimanya.
Namun, dia merasa konflik tersebut agar tidak perlu ditanggapi serius karena memang FPI kerap membuat gaduh.
"Geng HRS sudah pasti kepanasan soal putusan ini. Namun, saya rasa tidak perlu khawatir karena hakim sudah sangat adil dengan putusan tersebut," jelasnya.
Selain itu, Rudi mengapresiasi putusan majelis hakim, pengacara, dan anggota polisi yang turut menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto